Monday, 6 April 2015

Kunci Jawaban E-learning Kewarganegaraan Pertemuan 4

Tags


1.  Hakim dalam Mahkamah Internasional berjumlah...
○  10
○  15
○  20
○  25
○  30
Jawaban : 15

2.  Berikut yang tidak termasuk sumber hukum internasional adalah...
○  Prinsip-prinsip hukum umum
○  Keputusan pengadilan
○  Traktat
○  Perjanjian internasional
○  Kebiasaan internasional
Jawaban : Traktat

3.  Asas Hukum Internasional yang didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya disebut asas...
○  Kepentingan umum
○  Kebangsaan
○  Teritorial
○  Komunikasi
○  Proteksi
Jawaban : Teritorial

4.  Asas hukum internasional yang didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kehidupan masyarakat...
○  Teritorial
○  Kebangsaan
○  Kepentingan umum
○  Naturalis
○  Positivisme
Jawaban : Kepentingan umum

5.  Lembaga yang berhak memutuskan sengketa internasional adalah...
○  Perjanjian internasional
○  Hukum internasional
○  Mahkamah internasional
○  Hukum internasional
○  Hubungan internasional
Jawaban : Mahkamah internasional

6.  Berikut ini yang termasuk metode penyelesaian sengketa internasional dengan cara kekerasan, yaitu...
○  Intervensi
○  Negoisasi
○  Konsiliasi
○  Mediasi
○  Penyelidikan
Jawaban : Intervensi

7.  Sumber hukum Internasional dapat dibedakan menjadi 2 sumber, yaitu...
○  Publik, private
○  Naturalis, positivism
○  Negara, tahta suci
○  Materil, formal
○  Negoisasi, mediasiasi
Jawaban : Materil, formal

8.  Kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat, merupakan pengertian dari hukum...
○  Publik
○  Negara
○  Organisasi internasional
○  Perjanjian internasional
○  Individu
Jawaban : Publik

9.  Subjek hukum internasional yang pertama kali dan utama adalah...
○  Negara
○  Vatikan
○  Palang Merah Internasional
○  Organisasi internasional
○  Individu
Jawaban : Negara

10.  Asas hukum internasional yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya disebut asas...
○  Publik
○  Private
○  Teritorial
○  Kebangsaan
○  Kepentingan umum
Jawaban : Kebangsaan


NB :
Mohon tinggalkan jejak komentar di postingan ini, sebuah kritik dan saran kalian akan sangat berarti bagi admin blog agar blog ini semakin maju dan berkembang.
Terima kasih

Artikel Terkait

Berkomentarlah dengan bahasa sopan,
EmoticonEmoticon